Rabu, 15 Desember 2010

Beberapa Pendapat Tentang Menggerakkan Jari Telunjuk Pada Saat Tahiyat

Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah
masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik. Dikatakan klasik,
karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan
pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun
lamanya, bahkan sampai hari ini.
Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga
bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Juga
bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain
kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan
semua itu.
Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits,
di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang
keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh
masing-masing ulama.

Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk
dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik
menyebutkannya dengan detail dan rinci.
Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya,
tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga
selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan ‘illallah’ saja, tidak ada
dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.

Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari


عن وائل بن حجر أنه قال في صفة صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم:(ثم
قبض ثنتين من أصابعه وحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها) رواه
أحمد والنسائي وأبو داود وغيرهم وهو حديث صحيح.

Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW,
"Kemudian beliau mengengga dua jarinya dan membentuk lingkaran,
kemudian mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinya
itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)


وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال:(كان رسول الله صلى الله عليه
وسلم إذا جلس في الصلاة وضع يديه على ركبتيه ورفع إصبعه اليمين التي تلي
الإبهام فدعا بها ) رواه مسلم.

Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk
dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari
kanannya (telunjuk) dan berdoa". (HR Muslim)

Dengan adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan
jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah. Para ulama yang
mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin
Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah.
Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata ‘menggerakkan’.
• Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi’i
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja,
yaitu pada kata ‘illallah’. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap
dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
• Sebagian
lainnya malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang
mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itudilakukan saat mengucapkan
kalimat nafi (Laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah)
maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat
dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
• Sebagian
lainnya mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di
dalam tasyahhud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-Imam
Ahmad bin Hanbal.
• Dan sebagian lainnya mengatakan bahwa
tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang
membaca tasyahhud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh
Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliau
cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan
sepanjang membaca lafadz tasyahhud.
Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena
tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga
antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda
pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara
spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya
masih sangat terbuka luas.
Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain,
selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang
ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya
sesuai dengan sunnah nabi Muhammad SAW. Wallahu A'lam Bi Asshowab


Sumber : http://shol-arief.blogspot.com/2009/01/menggerakkan-jari-telunjuk-saat-tahiyat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar